Batam – Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kota Batam ke Malaysia.
Delapan orang calon PMI non prosedural ditemukan di sebuah rumah (penampungan) di daerah Sambau Nongsa, Kota Batam.
Dalam kasus tersebut seorang pria inisial HB diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Kepri telah menyerahkan kedelapan laki-laki tersebut ke BP4MI Kota Batam.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kanit I Intelair Subditgakkum AKP Bazaro Gea mengatakan, terungkapnya kasus tersebut
berawal dari informasi masyarakat bahwa ada lokasi penampungan PMI ilegal yang berada di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam.
Baca: Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Patuh Seligi 15 Sampai 28 Juli 2024, ini Targetnya
Pada Kamis 11 Juli 2024 malam,
tim melakukan mapping kelokasi sebagaimana diinformasikan.
Kemudian esok harinya pukul 15.15 WIB tim melakukan penggecekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan.

Hasilnya, didapati delapan orang PMI non prosedural yang di tampung didalam rumah HB dan istrinya.
“Ke 8 nya mengaku memang benar akan diberangkatkan ke Malaysia, dan sudah berada di rumah HB selama 5 hari,” ujar AKP Bazaro Gea, Sabtu 13 Juli 2024.
Baca: TNI AL Amankan PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Karimun
Terduga pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagaimana diubah dengan UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.



