Karimun – PLN ULP Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri mengimbau masyarakat untuk menghindari 4 pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

Masyarakat atau pelanggan yang melakukan pelanggaran listrik dikenakan sanksi, mulai dari pemutusan hingga denda.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

PLN secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik listrik yang menuju rumah, maupun pemeriksaan pemakaian listrik pelanggan itu sendiri.

Sehingga PLN secara cepat mengetahui apabila adanya pelanggaran pemakaian listrik.

Baca: Listrik di Karimun Padam Menyeluruh, PLN: Ada Kucing Kesetrum, Pukul 00.30 WIB Normal 100 Persen

Manager PLN ULP Tanjung Balai Karimun Marwan Sholeh mengatakan, pelanggaran golongan pertama ialah penggantian MCB melebihi batas daya kontrak dengan PLN, membuat MCB tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kedua, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran, mengutak – atik kWh meter dengan cara memasang alat tambahan.

Selain itu, melubangi dan/atau merusak segelnya sehingga memengaruhi pengukuran energi.

Pelanggaran ketiga, menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN, dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.

Terakhir, mencatol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.

“Memindahkan atau memasang kWh meter yang tidak terdaftar atau beda antara fisik dan didata pelanggan PLN,” tambah Marwan, Rabu 13 November 2024.

Ia menyampaikan, bagi pelanggan yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi, yakni pemutusan sementara, pembongkaran rampung.

Baca: Wujudkan Pilkada 2024 Kondusif, ini Imbauan Kapolres Karimun Untuk Masyarakat

Sanksi lainnya, pembayaran tahihan susulan, dan/atau pembayaran biaya P2TL lainnya.

“Gunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan keselamatan, serta agar terhindar dari sanksi pemutusan hingga denda,” pinta Marwan.