KARIMUN, RCMNews – Petugas kebersihan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sudah empat hari melakukan aksi mogok kerja sejak, Jumat 14 Februari 2025.
Aksi itu dipicu akibat gaji mereka bulan Januari dan Februari 2025 tidak kunjung dibayarkan.
Kondisi ini menyebabkan menumpuknya sampah di berbagai sudut daerah berjuluk Bumi Berazam tersebut.
Sampah yang tidak hanya menumpuk berhari-hari di tempat pembuangan sementara atau TPS, tapi juga berserakan disepanjang jalan, memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan dan kesehatan.
Menyikapi situasi tersebut, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, Syafrianto turun tangan membersihkan sampah.
“Dengan menggunakan 1 mobil pickup, saya turun membersihkan sampah dari jam 10 malam sampai subuh tadi,” kata Syafrianto, Senin (17/2).
BACA: Aksi Mogok Kerja Petugas Kebersihan Masih Lanjut, Ratusan Ton Sampah Menumpuk di Karimun
Ia mengatakan, sampah yang dibersihkan di sepanjang jalan Nusantara Karimun, agar pusat kota tetap terlihat bersih.
“Cukup banyak, sampah-sampahnya kita buang ke TPS,” ujar Syafrianto.
Dia menyebutkan, masih mencari solusi pengangkutan sampah di TPS-TPS yang terus menumpuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sememal.
“Sudah saya berusaha membujuk sopir truk pengangkut sampah kembali bekerja, tapi mereka tetap tidak mau. Sementara sampah di TPS semakin banyak tidak terangkut ke TPA, ini lah apa solusinya yang masih dicari,” kata Syafrianto.
Tidak hanya ASN DLH, sejumlah Lurah di Kecamatan Karimun juga turun tangan membersihkan sampah. Salah satunya Lurah Tanjung Balai, Azrizal.
Disampaikannya, pembersihan sampah di wilayah Kelurahan Tanjung Balai yang telah dilakukan pada, Minggu (16/2) sore akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
“Mungkin selama 3 hari. Saya bayar sejumlah orang untuk membersihkan sampah. Untuk armada angkutnya, saya gunakan tosa milik Kelurahan Tanjung Balai,” tuturnya.
untuk dapat merealisasikan pembayaran gaji petugas kebersihan, Pemkab Karimun perlu kehati-hatian.
Karena, pembayaran gaji petugas kebersihan saat ini harus melalui pihak ketiga (outsourcing), tidak lagi menggunakan sistem swakelola seperti tahun sebelumnya.
BACA: Gaji Petugas Kebersihan Belum Dibayarkan, Sampah Menumpuk di TPS Karimun
Kebijakan tersebut tertuang didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang pembayaran gaji pekerja harian lepas (PHL).
Mengenai hal tersebut, Pemkab Karimun akan mempercepat konsultasi ke BPK maupun BPKP.
“Kita coba minta ke BPK dan BPKP semacam kemudahan, menjelang ditunjuknya pihak ketiga. Kita baru mengetahui kebijakan itu di awal tahun 2025,” kata Sekda Karimun, Djunaidy kemarin.



