Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) KKP Batam menangkap penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura berinisial E (42). Suami pelaku (perempuan) merupakan warga negara Singapura, dan pelaku sudah sekitar 15 tahun menetap di Singapura.

Dalam kasus tersebut polisi menyelamatkan 2 orang perempuan korban calon PMI ilegal berinisal J (21) dan N (28). Kedua korban berasal dari Jakarta Barat yang hendak dipekerjakan pelaku ke Singapura melalui Kota Batam.

“Salah satu korban calon PMI ilegal merupakan keponakan pelaku. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai penari atau dancer disebuah club malam di Singapura dengan gaji sebesar 1.400 dollar SGD per bulannya,” ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (2/8/2023).

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penolakan terhadap 3 penumpang Kapal Majestic Fast Ferry tujuan Harbour Front Singapura tanggal 29 Juli 2023.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Nonprosedural Tujuan Malaysia di Batam

Anggota Unit Reskrim Polsek KKP Batam langsung melakukan penyelidikan terhadap ketiga penumpang tersebut. Didapati bahwa 2 penumpang inisal J (21) dan N merupakan korban calon PMI ilegal.

“Kedua korban menyampaikan mereka akan diberangkatkan oleh pelaku yang bekerja sebagai waitress disalah satu club malam di Singapura. Korban juga sebelumnya bekerja disebuah club malam di Jakarta. Saat ini para korban sudah dipulangkan,” kata Kombes Pandra.

Disebutkannya, dalam aksinya (merekrut) pelaku meminta uang dari pemilik pub/bar yang akan mempekerjakan para korban. Uang dipergunakan untuk pembuatan paspor dan biaya untuk memberangkatkan para korban dari tempat asal hingga ke Singapura.

Baca Juga: Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Polres Karimun

“Jika sudah bekerja, maka gaji para korban akan dipotong sebesar 100-200 dollar SGD setiap bulannya selama tiga bulan untuk mengembalikan biaya pengurusan paspor dan keberangkatan para korban. Pemilik pub/bar menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 3 juta per kepala kepada pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

“Selalu waspada dan jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar. Jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” imbau Kabid Humas Polda Kepri.