Bintan – Dua orang laki-laki berinisial AM (51 tahun) dan ST (48 tahun) ditangkap Satreskrim Polres Bintan karena telah melakukan penambangan pasir ilegal pada, Kamis (9/3/2023).
Kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh polisi.
Baca Juga: Warga Bintan Minta Polisi Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Racing
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan melalui Kasat Reskrim AKP M D Ardiyaniki mengatakan, kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop kedalam truk lori lalu dijual seharga Rp 450 ribu per truk atau lori.
“Saat ditangkap, kedua tersangka sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kita. Dilokasi anggota menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa,” ujar Ardiyaniki, Sabtu (11/3).
Baca Juga: Besok, Bupati Lantik Ramlan dan Pengurus KKP Karimun
Disampaikannya, tersangka melakukan penambangan ilegal sejak Februari 2023 ini. Tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.
“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tuturnya.
Baca Juga: Bupati Karimun: Harus Sukses Jadi Tuan Rumah, Jika Juara Umum Alhamdulillah
Sementara, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar undang-undang dan bisa di pidana.
“Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya,” tegasnya.



