KARIMUN, RCMNews – Pemkab Karimun mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Tidak sedikit pelamar mengalami kegagalan dalam tahap yang menjadi peluang terakhir untuk mendapatkan status ASN tersebut.
PPPK tahap 2 di lingkungan Pemkab Karimun sebanyak 876 pelamar. Rinciannya, formasi tenaga guru 76 orang, formasi tenaga kesehatan 112 orang dan formasi tenaga teknis 688.
Mereka merupakan tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun termasuk lulusan PPG.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengatakan, sebanyak 425 pelamar tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2. Untuk terbanyaknya ialah formasi tenaga teknis.
BACA: Resmi Ditutup, 876 Honorer Pemkab Karimun Daftar PPPK Tahap 2
Sementara yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi berjumlah 451 pelamar, terdiri dari formasi tekni 333, formasi guru 71 dan formasi kesehatan 47.
“Yang tidak lulus formasi tenaga teknis 355 pelamar, formasi nakes 65 pelamar, dan formasi guru 5 pelamar,” ungkap Sudarmadi, Rabu (19/2).
Disampaikannya, ada beberapa penyebab utama mengapa peserta tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2.
Diantaranya, jabatan tidak sesuai dengan yang dilamar. Seperti pengalaman kerja tidak relefan dengan jabatan yang dilamar, dan ijzah tidak sesuai kualifikasi pendidikan
“Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat keputusan pengangkatan dan ijzah,” tambah Sudarmadi.
Dikatakannya, bagi pelamar yang keberatan dengan hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 19-21 Februari 2025 pukul 23.59 WIB. Sangahan terhadap hasil hanya melalui Akun SSCASN masing-masing.
Dalam masa sanggah, pelamar tidak dapat memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui dan menambah dokumen yang telah diunggah.
BACA: PLN Karimun Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Luar Jadwal
“Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Sanggahan hasil seleksi administrasi yang disampaikan oleh pelamar dengan cara tatap muka/lisan, atau alat media sosial lainnya tidak dapat dilayani,” tutur Sudarmadi.
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 dijadwalkan akan berlangsung pada 17 April sampai dengan 16 Mei 2025.



