KARIMUN, infoterkini.co.id – Pemkab Karimun memutuskan memperpanjang kembali kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) siswa PAUD/RA, SD/MISMP/MTS, PKBM dan LKP hingga 2 Januari 2020 mendatang.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420 DISDIK.SEKR/X/1004/2020 tentang kegiatan pembelajaran produktif dan aman pada masa pandemi Covid-19.
“BDR kembali diperpanjang mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 2 Januari 2021,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim, Jumat (2/10) sore.
Disampaikannya, untuk tahapan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, penilaian akhir semester dan penyerahan rapor secara teknis menyesuaikan dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 yang disampaikan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Karimun.
Lanjutnya, selama BDR berlangsung seluruh guru dan tenaga kependidikan wajib hadir ke sekolah setiap hari kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Kemudian, kepala satuan pendidikan agar melaporkan secara tertulis dan berkala setiap awal bulan mengenai presensi guru dan tenaga
kependidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, melalui pengawas sekolah/
madrasah binaan masing-masing satuan pendidikan.
“Belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan/atau luar jaringan (luring), dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan hak seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19,” ungkap Bakri.
Ditambahkanya lagi, akan meninjau kembali SE tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebijakan pemerintah terkait perkembangan Covid-19.
“Apabila ada perubahan, akan kita sampaikan segera,” kata Bakri mengakhiri.
(nk)



