Karimun – Pemerintah daerah melarang usaha tempat hiburan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri beroperasi dari tanggal 6 sampai 7 Juli 2024.

Larangan itu berdasarkan surat edaran Nomor: B/556/4/DISPAR/2024 perihal hari besar keagamaan.

Usaha tempat hiburan dimaksud adalah arena permainan, kelab malam, diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, SPA dan mandi uap/sauna.

Kecuali hotel berbintang yang
merupakan fasilitas hotel sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperuntukan
bagi tamu hotel.

“Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1446 H, tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi pada 6 Juli 2024
mulai pukul 17.00 WIB sampai 7 Juli 2024
pukul 17.00 WIB,” ujar Kepala Dinas Pariwasata Kabupaten Karimun M Yunus.

Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran tersebut kepada pimpinan usaha tempat hiburan untuk dipatuhi.

Baca: Masjid Agung Karimun Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2024

“Guna memastikan informasi dalam surat edaran telah diketahui dan dilaksanakan, Dispar bersama instansi terkait melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha pada waktu-waktu tertentu,” kata Yunus.

Dia menegaskan kepada pimpinan tempat hiburan untuk dapat saling menghormati dan mengindahkan ketentuan tersebut, demi menciptakan kondisi yang kondusif.

“Jika melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha sampai
dengan pencabutan izin usahanya,” ucap Yunus.