KARIMUN – Pemkab Karimun menghentikan layanan Jamkesda 2025 membuat heboh dan jadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Hal itu diketahui setelah Dinas Kesehatan Karimun mengirim surat nomor 440/DK-02/XIl/3187/2024 perihal pemberitahuan pelayanan Jamkesda dengan SKTM tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 2025 ke RSUD Muhammad Sani.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mohammad Bisri turut menanggapi surat pemberitahuan tersebut.

Bisri mengharapkan, pemerintah kabupaten/kota di Kepri harus tetap mengalokasikan anggaran untuk layanan Jamkesda untuk masyarakat kurang mampu.

“Kita harapkan pemerintah kabupaten/kota tetap menganggarkan untuk layanan Jamkesda. Kabupaten/kota tidak bisa menghentikan, karena itu untuk layanan masyarakatnya,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).

BACA: Tak Ada Anggaran, Pemkab Karimun Hentikan Layanan Jamkesda Tahun 2025

Bisri menyampaikan, menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinkes Provinsi Kepri akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan dinkes seluruh kabupaten/kota.

“Kita akan lakukan rapat koordinasi. Prinsipnya kita tetap akan melihat,” katanya.

Disebutkannya, Pemerintah Provinsi Kepri memiliki anggaran untuk layanan Jamkesda yang peruntukannya untuk membantu pasien yang dirujuk ke luar kabupaten/kota asalnya.

“Di Karimun ada anggarannya Rp 700 juta. Kita di provinsi akan membantu biaya rujukan, contohnya jika ada pasien dari Karimun dirujuk ke Jakarta atau ke Batam. Istilahnya sharing,” jelas Bisri.

BACA: Pemkab Karimun Tak Gelar Acara di Malam Tahun Baru

Di Kabupaten Karimun program layanan Jamkesda sudah terlaksana sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Untuk penerimanya lebih dari 50 ribu jiwa.

Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi menyampaikan, pelayanan kesehatan di Kabupaten Karimun tahun 2025 menuju Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta.

BACA: Jamkesda 2025 Dihentikan, Pelayanan Kesehatan Kabupaten Karimun Menuju UHC

Untuk mencapainya, BPJS Kesehatan memberikan syarat 98 persen penduduk terdaftar sebagai anggota, dan keaktifan peserta minimal 85 persen.

Apabila mencapai UHC maka jaminan kesehatan seluruh masyarakat di daerah tersebut dapat dicover BPJS.

BACA: Warga Karimun Bisa Berobat ke RSUD Muhammad Sani Pakai Jamkesda Pemprov Kepri

Sambungnya, di Kabupaten Karimun saat ini jumlah peserta BPJS sebanyak 97 persen dari jumlah penduduk, dan 80 persen diantaranya aktif.

“Selama ini masyarakat tidak mampu yang tidak punya BPJS dicover Jamkesda sampai tahun 2024. Karena tidak dikasih anggarannya, terpaksa di 2025 dihentikan, kalau dipaksakan kami salah. Tergantung nanti pimpinan yang baru ada kebijakan terkait hal tersebut,” kata Rachmadi.