Dimana tersangka AF yang masuk ke dalam warung. Sedangkan tersangka PM menunggu diluar sambil melihat situasi di sekitar lokasi.

Setelah berhasil mencuri 2 unit handphone milik korban dengan leluasa, kedua pelaku yang bertempat tinggal di Tanjung Uban, melarikan diri ke Batam.

Namun petugas mencium lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam, dan dilakukan penangkapannya.

BACA: Kecelakaan Maut di Karimun Tewaskan 2 Orang, Begini Kata Polisi

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Utara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Alson.

Halaman:
1 2