Karimun – Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Dalam kasus tersebut, dua orang laki-laki berinisial H (39 tahun) dan berinisial K (20 tahun) dibekuk karena menjadi sebagai pelakunya.
“Ada dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun pada bulan November 2020. Ini kejadian yang cukup menjadi perhatian kita semua,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).
Dijelaskannya, tersangka berinisial H melakukan tindak pidana pencurian pada Rabu 4 November 2020 (siang hari).
H melakukan pencurian dilantai dua Gedung SMAN 5 Kairmun. Setelah mengambil barang berharga yang ada didalam ruangan yaitu 4 unit bor dan 1 unit mesin gerinda, tersangka berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Kerugian yang dialami pihak korban, ditaksir sebesar Rp 5.000.000.
“Pelaku ditangkap saat berada di Pasar Malam tepatnya depan Hotel Mahkota Tanjung Balai Karimun pada 12 November,” tutur Adenan.
Halaman



