Karimun, rcmnews – Wajib antigen bagi pasien yang hendak melakukan rawat inap di rumah sakit masih diberlakukan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Namun tidak semua rumah sakit di daerah berjuluk Bumi Berazam tersebut yang memberlakukan wajib antigen bagi pasien yang akan rawat inap.

Pemberlakuan itu hanya berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun.

Sedangkan RSUD Tanjung Batu dan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kabupaten Karimun tidak memberlakukannya.

“Saat ini pemberlakuan wajib antigen bagi pasien yang akan rawat inap hanya tinggal di RSUD M Sani Karimun. Sementara di RSUD Tanjung Batu dan seluruh Puskesmas, tidak memberlakukannya lagi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi dikonfirmasi rcmnews, Jumat (17/2/2023).

Kepala Dinas Kesehatan Karimun Rachmadi. Foto: rcmnews/nov

Dikatakan Kadinkes Karimun, sudah meminta kepada pihak RSUD M Sani untuk meninjau ulang kebijakan wajib antigen bagi pasien akan rawat inap.

“Saya sudah minta pihak RSUD M sani Karimun untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Kan kasihan juga masyarakat jika diberlakukan kebijakan tersebut. Saat ini kita sudah nol pasin Covid-19 dan Pemerintah juga sudah mencabut PPKM,” tutur Rachmadi.

Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri sudah nihil atau tidak ada lagi pasien positif Covid-19.

Satu pasien terkonfirmasi positif di wilayah Pulau Kundur sudah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan.

Pada akhir tahun 2022, Pemerintah juga telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di masyarakat masih tetap terus dilakukan.

Bahkan kini dilanjutkan dengan pemberian vaksin booster 2 atau dosis keempat kepada masyarakat umum usia 18 tahun keatas.