Karimun – Seorang oknum guru di salah satu kecamatan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditangkap polisi.
Oknum guru tersebut ditangkap diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.
“Kita dapat informasi adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami anak di bawah umur pada Sabtu (25/2). Dalam waktu kurang dari 24 jam atau saat itu juga, kita langsung gerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Hs tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kasat Reskrim AKP Gideon Karo Sekali didampingi Kanit Idik II Ipda Thomas Siregar, Senin (27/2/2023).
Dikatakan Gideon, hasil pemeriksaan sementara pelaku merupakan oknum guru Sekolah Dasar (SD) dan korbannya adalah anak didiknya. Dalam kasus ini, korban sementara berjumlah 15 orang. Korban semuanya anak laki-laki.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan dan dalami. Untuk sementara korban yang sudah dilecehkan ada 15 orang,” ucapnya.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Lingga Amankan Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
Lanjut Gideon, proses penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut membutuhkan waktu dan diperlukan kehati-hatian.
Karena korbannya anak-anak. Sehingga, meminta keterangan dari korban selain didampingi orang tua juga diperlukan kesabaran.
“Butuh waktu dan perlu kehati-hatian serta kesabaran, sehingga korban bisa menceritakan kejadian yang telah dialami,” tuturnya.
BACA JUGA: Pemerataan Pembangunan Masih jadi Fokus Utama Bupati Rafiq
Menurut Gideon, modus yang dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual dengan cara mengajak korbannya jalan-jalan.
Kemudian diberikan uang jajan atau dibelikan makanan di warung. Setelah itu, mengajak korban ke rumahnya.
Untuk para korban ada yang masih duduk di kelas 4, 5 dan 6 SD.
Sumber: batampos



