Karimun – Polsek Meral Polres Karimun mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Karimun, Jumat (24/10/2020).

Surat edaran yang disosialisasikan itu SE Nomor : 300/SET- COVID-19/X/SE-18/2020 tentang Peningkatan kewaspadaan masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kemudian SE Nomor : 300/SET- COVID- 19/X/SE-19/2020 tentang Pengaktifan kembali Pemberlakukan jam malam dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, SE Nomor : 450/SET-COVID-19/X/SE-20/2020 tentang Peningkatan kewaspadaan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sosialisasi SE Bupati Karimun dilakukan melalui pengeras suara dengan menggunakan mobil patroli Polsek Meral dan ambulance Puskesmas Meral, sepanjang jalan protokol dan pasar Bukit Tembak Kecamatan Meral,” ujar Kapolres Karimun, AKBP M Adenan melalui Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra kepada infoterkini.co.id, Sabtu (24/10).

Doddy menegaskan, setelah disosialisasikan SE tersebut mulai dari masyarakat dan pemilik usaha yang ada di Kecamatan Meral, dapat mematuhinya.

“Kasus konfirmasi positif Covid 19 saat ini terjadi peningkatakan. Dalam mencegah penyebarannya, harus dipatuhi imbauan yang telah dikeluarkan,” pintanya.

Doddy berharap, melalui kegiatan tersebut semakin meningkatnya sinergitas antara Polri dan pemerintah dan pihak kesehatan di wilayah hukumya dalam melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Selain itu lanjutnya, terciptanya Sstkamtibmas yang kondusif di masa pandemi saat ini, serta pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020.

“Ini juga upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tambah Doddy.

Sebelum mengakhiri, Doddy kembali menyerukan kepada masyarakat Kecamata Meral untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19. (kt)