Karimun – Kini sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024. Selain seluruh peserta pemilu tidak bisa lagi berkampanye.

Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pinggir jalan juga harus di lepas atau diturunkan.

Setelah apel siaga, Minggu 11 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Karimun bersama TNI-Polri dan Satpol PP mulai menertibkaan APK pemilu. Penertiban dimulai dari jalan Coastal Area Karimun.

“Masa tenang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 11-13 Februari. Masa tenang harus steril, tidak boleh adanya kampanye dan juga APK, ini berdasarkan perintah undang-undang,” ujar Ketua Bawaslu Karimun, Muhamad Iskandar.

Dikatakannya, penertiban APK di masa tenang tidak lagi secara persuasif. Karena sebelumnya Bawaslu Karimun sudah memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri.

Baca: 3.679 Personel Polri Amankan 5.914 TPS Pemilu 2024 di Kepri

“APK yang diturunkan Bawaslu tidak boleh diambil oleh peserta pemilu, karena sudah melakukan pelanggaran. APK tersebut sudah menjadi aset atau disita Bawaslu untuk dimusnahkan,” kata M Iskandar.

Pantauan di lapangan, masih banyak APK yang terlihat salah satunya di sepanjang jalan Coastal Area Karimun.

Ia menyampaikan, temuan pelanggaran pemilu di masa kampanye baru hanya berdasarkan informasi. Untuk jumlahnya di bawah 10 laporan atau aduan.

Baca: PLN Karimun Siaga 24 Jam Jaga Keandalan Listrik

Menindaklanjutinya, Bawaslu Karimun melalukan penelusuran dan hasilnya tidak memenuhi syarat.

Baca: Libur Imlek 2024, Penumpang Kapal Antar Pulau Karimun Naik Ratusan Orang per Hari

“Tidak memenuhi syarat, masuk ke administrasi untuk di registrasi pun tak bisa, karena barang bukti untuk dijadikan temuan itu tidak ada,” kata M Iskandar.