Bintan – Seorang mahasiswi berinisial DCA (21) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri hampir menjadi korban pemerkosaan duda berinisial SB (42).
Kasus percobaan pemerkosaan terjadi di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri pada Jumat (15/9/2023).
Dengan gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil meringkus laki-laki tersebut.
“Pelaku ditangkap di tempat kerjanya yang berada di Lagoi,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson, Senin (25/9).
Dikatakannya, modus yang digunakan tersangka SB untuk melakukan aksinya terhadap korban dengan cara memberikan makan kucing yang berada di kos-kosan korban.
BACA: Berikut Daftar Finalis Festival Maulid Akbar Shuhbatul Qur’an Karimun
Saat waktu yang tepat pukul 02.30 WIB
dengan menutupi wajahnya dengan sehelai handuk, tersangka masuk kedalam kamar kos korban melalui jendela yang telah dirusaknya.
Kemudian tersangka menindih mahsiswi yang sedang tertidur pulas dan menutup wajahnya menggunakan handuk yang dibawa tersangka.
BACA: Kapolres Bintan Sumbangkan Darah di Kampung Bebas Narkoba
Mendapat pemukulan beberapa kali, korban terus memberontak dan berteriak minta tolong.
Merasa aksinya takut diketahui oleh orang lain, tersangka langsung melarikan diri, tapi wajah tersangka terllihat oleh korban.
“Rumah kos tersebut adalah lokasi lama tempat tersangka pernah ngekos. Tersangka ingin memperkosa karena tertarik dengan keindahan tubuh korban,” ungkap Alson.
BACA: Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan dari Sejumlah Hotel di Karimun
Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian wajah dan bagian belakang leher akibat pukulan pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan penyidikan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 53 Jo 285 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara,” pungkas Alson.



