Karimun – Ketua DPP Laskar Melayu Serumpun (LMS) Provinsi Kepri Datuk Panglima Azman Zainal SH mengatakan, kesucian bulan Ramadhan harus dijaga dengan baik.

Begitu pula dengan kekhusyukan umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Pemkab Karimun Terbitkan Edaran Larangan Beroperasi Tempat Hiburan pada Bulan Ramadhan 2023

Untuk itu Azman Zainal menegaskan kepada seluruh pelaku atau pimpinan usaha hiburan di Kabupaten Karimun mematuhi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Karimun Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

“Patuhi Perda tersebut, mari kita bersama-sama menjaga konudisifitas daerah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Karimun melalui Dinas Pariwisata (Dispar) menerbitkan surat edaran larangan beroperasi tempat hiburan pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Muhammad Yunus mengatakan, tempat usaha hiburan yaitu arena permainan, kelab malam, diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, SPA, dan mandi uap/sauna tetap diperbolehkan buka saat bulan Ramadhan dengan aturan operasionalnya 3-3-3.

Dijeaslkannya, tempat hiburan dilarang beroperasi 3 hari pada awal bulan Ramadhan 1444 H, yaitu pada tanggal 22, 23 dan 24 Maret 2023.

Baca Juga: PLN Karimun Siaga Keandalan Listrik Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

Kemudian 3 hari pada pertengahan Ramadhan tepatnya pada saat peringatan Nuzulul Quran tanggal 7, 8 dan 9 April,

Selanjutnya, 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri yaitu tanggal 21, 22 dan 23 April 2023.

“Melanggar sanksinya berupa penutupan sementara tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha, sesuai dengan ketentuan dan peratura perundang-undangan yang berlaku,” ucap Yunus.