KARIMUN – DPP Laskar Melayu Serumpun (LMS) Provinsi Kepri mendukung kepolisian menindak tegas siswa yang membawa kendaraan sepeda motor dan mobil ke sekolah.
“Sangat mendukung sekali,” ujar Ketua DPP LMS Provinsi Kepri, Azman Zainal, Kamis (8/6/2023).
Dikatakannya, langkah tersebut sangat tepat sekali. Karena menyelamatkan nyawa siswa dari kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Kalau lakalantas sampai merenggut nyata sudah terjadi, untuk apa lagi. Pemberian tindakan tegas terhadap siswa yang membawa kendaraan ke sekolah itu sangat bagus sekali,” kata Azman Zainal.
BACA JUGA: Ketua LMS Kepri Tolak Ekspor Pasir Laut
Lanjutnya, LMS Kepri telah memasang spanduk imbauan di sejumlah tempat. Spanduk berisikan “Sayang dan cinta pada anak bukan berarti memberikan semua apa yang mereka pinta. Kadang kala apa yang kita berikan, menjadi petaka baginya”.

“Ini sebagai bentuk dukungan dan sayangnya LMS Kepri kepada pelajar yang menjadi generasi penerus bangsa,” ucap Azman Zainal.
Ia menyampaikan, dengan telah diterbitkan larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, Pemkab Karimun harus mencari solusinya.
BACA JUGA: Satlantas Polres Karimun Tindak Tegas Pelajar yang Nekat Bawa Motor ke Sekolah
“Tidak dapat beli baru ya sewa bus-bus kayu yang ada. Kenapa sekolah swasta bisa menyewakan bus untuk antar-jemput siswa-siswinya,” kata Azman Zainal.
Dia juga meminta kepada Pemkab Karimun untuk membangun gedung sekolah di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Mengingat penduduk di kelurahan tersebut terus bertambah setiap tahunnya.
“Penduduk terus bertambah, jika ada sekolah di Sungai Lakam Barat masyarakat setempat tidak jauh mengantar anak-anak ke sekolah. Ini bisa dikatakan seperti tak ada sekolah di Sungai Lakam Barat.
Kenapa Pemda tidak manfaatkan lahan-lahan yang ada untuk membangun gedung sekolah di Sungai Lakam Barat?,” kata Azman Zainal lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Karimun akan menindak tegas bagi pelajar yang masih nekat membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah.
“Adapun sanksi yang diberikan, berupa teguran serta pemanggilan orang tuanya guna mengurus kendaraan yang diamankan petugas,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Brian.



