BATAM, infoterkini.co.id – Setelah belum lama ini menangkap satu pemilik narkotika jenis sabu. Kembali tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan hal yang sama.
Untuk kali ini sebanyak lima orang tersangka (laki-laki) berinisial Z, S, M, RS dan AF yang diamankan dalam kasus tersebut.
Para tersangka ditangkap ditempat berbeda di Kota Batam, Provinsi Kepri pada Jumat (18/9/2020) pukul 17.00 WIB.
“Jumlah barang bukti yang diamankan dari 5 tersangka tersebut yaitu 1.515 gram sabu. Selain itu juga diamankan beberapa unit hp milik tersangka dan kartu identitas diri,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Resnarkoba, Kombes Pool Muji Supriyadi, Senin (21/9/2020).
Disampaikan Harry, penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam Kelurahan Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Saat tim melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kemasan teh China seberat 1.033 gram.
Selanjutnya sambung Harry, dari keterangan para tersangka yang diamankan, penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berada di Perumahan Jupiter Residance, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
“Ke 2 tersangka telah membawa, memiliki, menyimpan sabu yang disimpan di dalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram,” jelasnya.
Harry menyebutkan, atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(ko)



