Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah menetapkan bendahara KONI inisial R, dan petugas administrasi atau pembantu bendahara inisial M sebagai tersangka pada, Kamis (11/1/2024).

Kedua tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Karimun, tersandung kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Karimun tahun 2022 senilai Rp 3,4 mliar yang bersumber dari APBD, dengan potensi kerugian negara Rp 433 juta.

Pada, Senin (15/1) dari pukul 13.41 WIB sampai pukul 17.00 WIB, tim penyidik Kejari Karimun melakukan pengembangan dan pendalam kasus tersebut dengan meggeledah sejumlah tempat.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, pengeladahan
pertama dilakukan di rumah tersangka R selaku bendahara KONI di Permahan Balai Garden.

Kemudian kantor KONI di Ruko Balai Garden Blok A2 Nomor 5, kantor Dispora dan terakhir Kantor BPKAD.

Hasilnya beberapa dari pengeledahan di beberapa tempat tersebutu, tim penyidik Kejari Karimun menemukan berupa barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2022.

“Ada dokumen dan juga alat-alat penunjang baik laptop maupun komputer yang disita,” ucap Rezi.

Baca: Sudah 2 Orang, Kejari Karimun: Mungkin Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Disampaikannya, dokumen yang dibawa berupa SK, proposal dan beberapa dokumen lain yang masuk bundel-bundel perkara untuk diteliti.

“Apabila dalam proses pembuktian nanti ada indikasi yang kuat, maka barang-barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” tuturnya.

Ditannya apakah ada tersangka lainnya, Rezi menyebut, Kejari Karimun meminta waktu.

“Mohon izin diberikan waktu untuk kami bekerja. apabila ada penambahan tersangka, akan kita minta pertanggungjawabannya,” katanya.