Karimun – Seorang pria inisial 54 berusia tahun Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun.

Warga Pekanbaru, Provinsi Kepri ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Aksi kejahatan itu tersangka lakukan di 4 lokasi berbeda di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi. Untuk korbannya sebanyak empat orang.

Kapolsek Tebing AKP M Djaiz mengatakan, tersangka E melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 4 lokasi yakni Jl Pamak RT 001 RW 001, Jalan Ranggam, depan lapangan bola Pamak dan jalan Teluk Uma, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing.

“Korbannya 4 orang, kesemuanya laki-laki sudah berusia tua. Pelaku kita tangkap saat berada di Pelabuhan Tanjung Batu Kundur yang diduga ingin kabur melarikan diri ke Riau,” ujarnya, Kamis 13 Juni 2024.

AKP M Djaiz menyampaikan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin 8 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu lanjutnya, pelaku dari dalam mobil melambaikan tangan kepada korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Pamak.

Kemudian korban menghampiri mobil tersebut, lalu pelaku mengajak korban masuk kedalam mobil dan diajak mengobrol.

Baca: Tabrak Pembatas Jalan, Pengendara Motor di Karimun Tewas

Sekitar lima menit kemudian korban ingin keluar dari mobil namun pintunya terkunci.

Kemudian pelaku yang berpura-pura membukakan pintu mobil sambil mengambil dompet di saku celana korban. Setelah pelaku melancarkan aksi kejahatannya, pintu mobil pun terbuka.

Setelah itu korban keluar dari mobil, dan saat tiba di rumah baru korban menyadari bahwa dompetnya telah hilang dicuri.

“Modusnya, pelaku mencari korbannya yang sudah berusia tua. Pelaku yang seakan-akan mengenali korban mengajak masuk ke dalam mobil lalu mengobrol. Saat korban akan keluar dari mobil pintu tidak bisa terbuka dan pelaku berpura-pura membantu sambil mengambil dompet korban,” ungkap AKP M Djaiz.

Dalam kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 unit mobl Avanza warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1.712.000.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP M Djaiz.