Karimun, rcmnews – Pelajar di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tidak dilarang untuk merayakan Hari Valentine.
“Tidak ada larangan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Sugianto, Sabtu (11/2/2023).
Namun di hari yang sama, Kepala Disdikbud Karimun menyampaikan imbauan agar pelajar di daerah tersebut tidak merayakan Hari Valentine. Dia meminta para pelajar fokus belajat dan melakukan hal-hal bermanfaat.
Ketua DPP Laskar Melayu Serumpun (LMS) Provinsi Kepri, Datuk Panglima Besar Azman Zainal mengecam keras statement Kepala Disdikbud, Sugianto yang tidak melarang pelajar di Kabupaten Karimun merayakan Hari Valentine.
“Kenapa awalnya menyampaikan statement tidak dilarang, kemudian menyampaikan statement lagi diimbau agar tidak merayakan Hari Valentine. Kenapa dalam menyampaika pernyataan plin-plan seperti ini,” ujarnya Minggu (12/2).
“Harusnya Kadisdikbud Karimun lebih ekstra hati-hati dalam menyampaikan statement. Setiap yang diucap atau sampaikan adalah tanggungjawab. Saya juga ikut memberikan dukungan Sugianto menjadi sebagai Kepala Disdikbud Karimun, jadi saya sangat kecewa,” kata Azman Zainal menambahkan.
Lanjutnya lagi, seharusnya Kepala Disdikbud Karimun melarang pelajar untuk merayakan Hari Valentine.
Menurut Azman, perayaan valentine lebih banyak negatifnya, bertentangan dengan norma sosial, budaya dan agama, bukan budaya Melayu dan untuk mengedepankan pendidikan karakter bagi remaja.
“Lebih bagus Kadisdikbud Karimun mengadakan kegiatan-kegiatan positif di tanggal 14 Februari nanti, sehingga Disdikbud Karimun menjadi pelopor bagi pemuda menjadi generasi yang baik dan berguna,” pinta Azman Zainal.
Ketua DPP LMS Kepri juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak memberikan atau mengeluarkan izin terkait perayaan Hari Valentine tanggal 14 Februari 2023 nanti.
“Diminta kepada Kapolres Karimun untuk tidak memberi izinnya. Satpol PP diminta lakukan razia ke hotel-hotel di malam Hari Valentine nanti. Pihak hotel juga harus teliti dalam menerima tamu yang menginap dengan mengecek identitasnya, kita tidak mau hotel dijadikan sebagai tempat mesum,” tegas Azman Zainal
Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram.
Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:
• Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam
• Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah.
• Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.



