Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepri menerima 4 tersangka tindak pidana narkoba (Tahap 2) dari Polres Karimun, Jumat (1/12/2023).

Selain tersangka pada kesempatan yang sama juga turut diserahkan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram yang berasal dari Malaysia.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik Satresnarkoba Polres Karimun dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.

Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
atas nama Paiman alias Pak Cik, Mohd Riyansyah alias Riyan,  Dedi Andriadi An alias Dedi, dan Fevri Andika alias Gondrong.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai, memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjual belikan sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun.

Baca: Jabat Kajari Karimun, Priyambudi: Mari Bersinergi dan Berkolaborasi

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi melalui Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan.

Disampaikannya, agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan.

Baca: Polres Karimun Musnahkan 2 Kg Sabu Tak Bertuan

Selain itu, membuat surat dakwaan bagi masing-masing tersangka dengan batas waktu 20 hari kedepan.

Selanjutnya dalam batas waktu tersebut penuntut umum selaku pengendali perkara (Dominus Litis), dapat melimpahkan perkara Ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum.

“Para tersangka telah ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 kalender terhitung mulai tanggal 1 hingga 20 Desember 2023,” tutur Rezi mengakhiri.