Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepri telah menyelesaikan 2 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme
restorative justice atau keadilan restoratif, Selasa (4/4/2023).
Dua perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan itu dengan tersangka atas nama Rizky Saka Prasetyawan diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Buchari Nasution diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) tersebut sebelumnya telah diawali dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada Selasa 28 Maret 2023 di Kejaksaan Negeri Karimun dihadiri para tersangka, para korban, keluarga tersangka, keluarga korban dan tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus mengatakan, pertimbangan dilakuan RJ terhadap perkara tersebut yaitu karena memenuhi ketentuan dalam Perja Nomor 15 tahun 2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam pidana pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Juga: Cabjari Kundur Sita Uang Ratusan Juta dari PKBM Bakti Negeri
Dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang dihadiri dan saksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik.
“Hasil ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda tindak pidana umum, 2 perkara tersebut diterima dan disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” ujarnya.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 PERJA RI No. 15 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.



