Karimun – Kasus dugaan pelanggaran netralitas pejabat ASN Pemkab Karimun di Pilkada Kepri 2024 yang menyeret Zulkhairi, masih hangat diperbincangkan masyarakat hingga saat ini.
Masalahnya, pria yang akrap disapa Alex itu merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Karimun.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun memberikan kabar terbaru soal kasus tersebut.
“Kasusnya kini naik ke tahap penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar, Selasa 12 November 2024.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Eko Purwandoko menyebutkan, Zulkhairi selaku terlapor telah memenuhi pemanggilan oleh pihaknya.
“Iya, jadi (datang),” katanya.
Baca: Nama Kapolda Kepri Dicatut Kabag Tapem Pemkab Karimun, Melayu Raya Lingga Berang
Lanjut Eko, dalam kasus itu pihaknya telah memanggil pihak-pihak yang terkait, seperti Tim Pemenangan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri nomor urut dua Rudi – Rafiq selaku pelapor hingga saksi-saksi.
“Untuk sementara saksi yang diperiksa sebanyak 22 orang,” ucapnya.
Munculnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi, disebabkan beredarnya sebuah video berisi foto dan rekaman suara di media sosial.
Baca: Pemkab Karimun Pastikan Stok Beras Aman Hingga Awal Tahun 2025
Diduga suara pada video berdurasi 32 detik tersebut adalah milik Kabag Tapem Pemkab Karimun tersebut.
Di dalam rekaman suara, terdengar ada pertanyaan kepada Lurah di Kabupaten Karimun tentang arah pilihan untuk Pilkada Kepri.
“Cari yang pasti aja Pak Lurah.
Pak Lurah ini saya keluar sebentar, ada teman-teman dari Mabes Polri makanya saya yang bergeser.
Itu sungai Pasir, Baran Kota, Meral Timur, kemudian Parit Benut. Arahnya kemana ya Pak Lurah ya. Maksudnya tegak lurus nggak ke Pak Gubernur Ansar. Saya mau pastikan dulu,” ujar suara yang diduga milik Zulkhairi.



