Karimun – Polres Karimun akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.

Tindakan yang diberikan tidak hanya penilangan terhadap pengendaranya, dan copot knalpot di tempat.

Tapi pengguna knalpot aftermarket tersebut juga bisa dikenakan hukuman penjara selama 1 bulan atau dengan maksimal Rp 250.000.

Hal ini berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Mari ciptakan Karimun tanpa knalpot brong. Tindak tegas knalpot brong,” tegas Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Senin (22/1/2024).

Baca: Satlantas Polres Karimun Sita Puluhan Knalpot Brong di Coastal Area

Dikatatkannya, Satlantas Polres Karimun belakangan ini telah gencar melakukan penertiban knalpot brong di jalan raya dan sekolah-sekolah.

Selain itu, melakukan imbauan, sosialisasi serta pemasangan brosur larangan penggunaan knalpot tersebut ke pemilik toko sparepart dan bengkel.

Baca: Disdikbud Karimun Dukung Satlantas Berantas Knalpot Brong di Motor Pelajar

“Penindakan tegas terhadap knalpot brong menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat, karena suaranya menimbulkan kebisingan dan keresahan,” ujar AKBP Fadli.

Diberitakan sebelumnya, lebih dari 100 knalpot brong yang sudah disita Satlantas Polres Karimun, dan penggunanya diberikan sanksi tilang.

Baca: Sosok ASN RSUD M Sani Karimun yang Tewas Tergantung Dikenal Sopan, Pendiam dan Rajin Ibadah

Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian A.L mengatakan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, upaya preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

“Penertiban knalpot brong akan dilaksanakan rutin untuk menciptakan Karimun tertib berlalu lintas,” tuturnya.