Bintan – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengeluarkan dan menyebarkan larangan melakukan pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Larangan tersebut dikeluarkan Kapolres Bintan dalam bentuk maklumat tertulis yang ditempelkan di tempat-tempat umum oleh personelnya.

Berikut isi maklumat Kapolres Bintan:
1. Pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian sebagai berikut :
a. Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang);
b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap;
c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.

2. Kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bintan dan pelaku usaha dibidang kehutanan dan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

3. Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, Polri, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman.

4. Terhadap pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam
hukuman pidana sesuai ketentuan hukum :
a. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan;
b. Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Bintan untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Setiap individu memiliki peran penting dalam mengawasi lingkungan sekitar dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran besar,” imbau Kapolres Bintan.

AKBP Riky Iswoyo juga mengajak kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi aktif dalam pencegahan karhutla.

Baca: Peringati Nuzulul Qur’an 1445 H, Polres Karimun Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

“Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terbukti sengaja ataupun karena lalainya melakukan pembakaran lahan yang berakibatkan terjadinya kebakaran,” tegas Kapolres.

Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi menyebabkan karhutla.

Polres Bintan telah menyiagakan satuan tugas khusus untuk menanggulangi Pancegah terjadinya karhutla lebih lanjut.