Karimun – Kantor Pertanahan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaunching sertifikat tanah elektronik, Jumat 17 Mei 2024.
Launching perdana disejalankan dengan sosialisasi implementasi, dilaksanakan di Gedung Nilam Sari Karimun.
Peserta sosialisasi diantaranya unsur Forkopimda Kabupaten Karimun, Camat, Lurah/Kades, PPAT dan perwakilan Kantor Cabang Bank di Kabupaten Karimun.
Bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah berwarna hijau tidak perlu membuat ulang lagi sertifikat tanahnya, karena legalitasnya sama.
“Sertifikat tanah elektronik ini untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan juga keamanannya. Penerapan sertifikat elektronik ini akan dilakukan secara bertahap, Provinsi Kepri merupakan peringkat kedua di Indonesia yang telah melaunching sertifikat elektronik,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun Junaedi.
Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya duplikasi sertifikat tanah asli oleh pihak tak bertanggung jawab, sertifikat elektronik menggunakan teknologi blockchain yang efektif.
Baca: Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Telaga Riau Karimun
Dan lanjutnya, kertas yang digunakan untuk blanko sertifikat elektronik adalah kertas khusus yang dikeluarkan oleh PERURI yang tidak bisa diduplikasi
“Datanya tersimpan aman di brangkas elektronik sistem BPN. Apabila terjadi musibah seperti kebakaran dan banjir, pemilik bisa melakukan pencetakannya lagi,” katanya Junaedi.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq sangat menyambut baik dan mengapresiasi program tersebut.
“Pemkab Karimun siap membantu peralihan yang akan dilakukan terhadap sertifikat tanah yang lama ke sertifikat elektronik. Dengan sertifikat elektronik memberikan perlindungan dan keamanan sertifikat tanah masyarakat,” ujarnya.



