Batam, rcmnews – Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri meringkus dua orang laki-laki.
Pria berinisial AS alias A dan RKS alias E ditangkap karena telah melakukan tindak pidana atau kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tidak tanggung-tanggung, kedua pelaku merupakan sindikat curanmor tersebut telah beraksi lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam kasus itu baramg bukti yang berhasil diamankan, 6 unit handphone berbagai merk, 4 unit sepeda motor juga berbagai merk, serta uang tunai sebesar Rp 300.000.
“Pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam. Mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi. Modus operandinya, pelaku mematahkan kunci stang menggunakan kaki,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan 1,6 Kilogram Sabu dari Satu Tersangka
Dikatakannya, kejadian bermula pada Senin 6 Februari 2023 tim opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku (sindikat curanmor) di wilayah Kota Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB tim Jatanras Polda Kepri langsung menuju kelokasi daerah Kampung Melcem Tanjung Sengkuang, Kota Batam yang diduga adalah rumah pelaku.
Baca Juga: Rafiq Tegaskan Karimun Siap Jadi Tuan Rumah GTRA Summit 2023
Setibanya dilokasi tersebut, tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, tim juga berhasil menangkap terduga pelaku inisial RKS di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam.
Baca Juga: PT Timah Tbk Jaga Kelestarian Warisan Budaya Tak Benda
“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKBP Ary Baroto.
Wadir Reskrimum Polda Kepri menyampaikan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya, dapat melakukan pengecekan untuk datang ke Mapolda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.



