KARIMUN – Cuaca panas yang tak biasa masih melanda Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Masyarakat Kabupaten Karimun pun diimbau dan diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan ataupun lahan.

“Diimbau dan diingatkan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan ataupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca sangat ekstrim mudah terbakar sehingga dapat menyebabkan polusi udara termasuk kerusakan hutan,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam.

Kapolres Karimun juga menegaskan, akan melakukan tindakan tegas jika ada pemilik lahan atau masyarakat yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan, dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas AKBP Ryky.

BACA JUGA: Bupati Karimun Minta Semua Bahu Membahu Cegah Karhutla

Hal itu disampaikannya saat apel gabungan kesiapsiagaan dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis (4/5/2023).

Setelah apel dilanjutkan dengan penanda tanganan komitmen bersama dalam rangka mencegah karhutla.

Apel gabungan di lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Karimun, dipimpin oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Hadir pada kesempatan itu Dandim 0317/TBK Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, Danlanal Karimun diwakili Dankal Pelawan Kapten Laut (P) Juli Prasongko, Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, Kajari Karimun Firdausdan Ketua Pengadilan Yona Lamerossa Ketaren.

Kapolres Karimun menyampaikan, apel gabungan tersebut untuk memastikan bahwa TNI, Polri dan Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait benar-benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan dalam mencegah terjadinya karhutla.

BACA JUGA: 1 Orang Tewas Dalam Kebakaran Hotel Horizon Karimun

“Melalui apel gabungan ini dapat dilakukan upaya pencegahan karhutla,” harap AKBP Ryky.