Kepri – Gubernur Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepri untuk tahun 2024.

Penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan rekomendasi upah minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya.

“Penetapan ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS melalui Kemnaker RI sebagai dasar perhitungan penyesuaiannya,” ujar Gubernur Ansar, Jumat (1/12/2023).

Disampaikannya, keputusan penyesuaian UMK se-Provinsi Kepri tahun 2024 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” pesan Gubernur Ansar.

Baca: Upah Minimum Kabupaten Karimun 2024 Naik Rp 122 Ribu

UMK se-Provinsi Kepri tahun 2024 terbesar pertama ialah Kota Batam, disusul Kabupaten Bintan, kemudian Kabupaten Kepulauan Anambas, lalu Kabupaten Karimun.

UMK 2024 Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga diangka yang sama.

Sementara Kabupaten Natuna beda tipis dengan Tanjungpinang dan Lingga.

Baca: Murid TK di Karimun Alami Luka Robek di Leher

Sebagai informasi, upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun.

Sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 (satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan.

Berikut rincian UMK tahun 2024 se-Provinsi Kepri:

– Kota Tanjungpinang Rp 3.402.492

– Kota Batam Rp 4.685.050

– Kabupaten Bintan Rp 3.950.950

– Kabupaten Karimun Rp 3.715.000

– Kabupaten Lingga Rp 3.402.492

– Kabupaten Natuna Rp 3.406.575

– Kabupaten Anambas Rp 3.835.605