KARIMUN – Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Marlin Agustina melantik Tim Pengawas Dewan Hakim dan Panitra Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) X Provinsi Kepri.

Acara pelantikan bertempat di Gedung Nasional Kabupaten Karimun, Selasa (9/5/2023) siang. Turut hadir diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah.

Dewan Hakim STQH X Provinsi Kepri di Kabupaten Karimun yang dilantik berjumlah 105 orang di ketuai Dr KH Said Agil Husein Al Munawwar, MA.

Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina berpesan, para dewan hakim harus objektif dalam memberikan penilaian dan melepaskan diri dari kepentingan perorangan, golongan dan pengaruh kedaerahan.

Selain itu lanjutnya, dewan harus cermat dan hati-hati dalam memberikan penilaian sesuai bidang dan keahlian masing-masing.

BACA JUGA: Masyarakat Tumpah Ruah, Pawai Ta’aruf STQH Kepri 2023 di Karimun Meriah

Pesan Wagub Kepri lagi, setiap dewan hakim bekerja sebagai tim dalam arti betindak sendiri-sendiri.

“Keputusan yang diambil harus dilalukan musyawarah, sehingga melahirkan keputusan yang dapat dipertangunggjawabkan bersama,” tegas Wagub Marlin.

Wagub Kepri yakin dan percaya para dewan hakim yang mendapat tugas dan amanah pada STQH X Provinsi Kepri akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.

Dan berperan dalam meningkatkan kualitas STQH sebagai wadah evaluasi pendidikan Al-Qur’an serta ukuwah islamiyah di Provinsi Kepri.

“Kualitas pelaksanaan STQH X Provinsi Kepri diharapkan semakin meningkat dalam semua aspeknya,” pinta Marlin.

BACA JUGA: STQH Kepri 2023: Begini Pesan Bupati Karimun Kepada Qori dan Qoriah

Wagub juga meminta kepada LPTQ se-Provinsi Kepri sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam pengembangan kegiatan tilawatil Qur’an, untuk memberikan perhatian penuh terhadap kualitas l
perhakiman.

“Seperti penguasaan teknologi informasi dalam rangka mempermudah dewan hakim dalam mendukung objektivitas penilaian,” ujarnya mengakhiri.