BATAM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra mengatakan, ada 28 arena permainan di Kota Batam yang sudah mengantongi izin.

Setiap perizinan arena permainan di Provinsi Kepri terutama di Kota Batam, harus melakukan upgrade sesuai dengan peraturan PP Nomor 5 tahun 2021. Masa izin usaha tersebut akan berlaku selama kegiatan usaha arena permainan masih berlangsung dan dilakukan upgrade.

“Untuk upgrade pengurusan izin merupakan kewenangan dari DPM PTSP Kepri melalui OSS (Online Single Submission). Sementara PTSP Kota dan Kabupaten bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan,” ujar Hasfarizal, Selasa (6/6/2023).

Lanjutnya, untuk pelaku usaha yang baru harus melakukan pengurusan perizinan yang baru mengikuti peraturan PP Nomor 5 tahun 2021.

BACA JUGA: Grebek Judi Gelper di Batam, Polisi Tangkap Bandar dan Pemain

Dengan beralihnya perizinan dari OSS 1.1 ke OSS RBH atau berbasis resiko, pelaku usaha wajib menginput data ulang atau mengupgrade sehingga data usahanya tercatat di dalam sistem OSS RBH.

“Pemprov, Polda Kepri, Polresta Barelang dan Pemko Batam sewaktu-waktu akan melakukan peninjauan kembali kelokasi usaha, apabila ditemukan penyimpangan akan diberikan sanksi secara tegas,” tutur Hasfarizal.

BACA JUGA: Nilai Investasi 6 Perusahaan Baru di Batam Rp 12 Triliun dan Serap 13 Ribu Naker

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menegaskan kepada seluruh pelaku usaha arena permainan di kota itu untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengandung unsur perjudian.

Apabila didalam kegiatan tersebut didapatkan adanya unsur perjudian, maka akan dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Disdik Kabupaten Karimun Resmi Larang Siswa Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

“Pihak kepolisian setiap harinya melakukan pemantauan dan monitoring dilapangan secara rutin,” kata Kompol Budi.