Batam – Pasca penyegelan yang terjadi beberapa hari lalu, sejumlah pegawai PT Jaya Putra Kundur (JPK) Batam di Seraya merasakan dampak serius.

Setelah kantor disegel oleh pihak berwajib, aktivitas perkantoran ikut lumpuh, sejumlah pegawai tidak dapat melaksanakan pekerjaan mereka dengan normal.

Aktivitas pengamanan di sekitar kantor masih terus berlangsung, dengan beberapa shift yang bergantian dalam menjaga keamanan area tersebut.

“Terakhir kali kami bekerja adalah hari Senin,” kata Sarjani, seorang security yang bertugas di depan kantor PT JPK.

Baca: PLN Karimun: Waktu Padam Dapat Berubah di Luar Jadwal, Penyalaan Kembali Butuh Waktu

Ia meyebutkan, pintu utama kantor telah disegel dan tidak ada pintu alternatif lain yang dapat digunakan untuk masuk ke dalam kantor.

Situasi ini membuat aktivitas sehari-hari di kantor menjadi terhambat.

“Ini pintu utamanya, tidak bisa masuk dari belakang,” ujarnya.

Penghentian aktivitas kantor ini terkait dengan masalah hukum yang menimpa PT JPK.

Baca: Pemkab Karimun Gelar Lomba Masak Serba Ikan

Bos PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis, terjerat dalam kasus dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli ruko dengan konsumen yang terkait dengan PT Mitra Raya, yang mengembangkan kompleks pertokoan Mitra Raya 2 di Batam Kota.

Keduanya, Thedy dan Johanis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan Djoni Ong dari pihak Mitra Raya.

Namun, Thedy dan Johanis telah ditetapkan menjadi buronan polisi, dan diduga melarikan diri dari Batam.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Baca: 7 WNA Tiongkok Berkaitan Dengan Kasus Love Scams di Batam? Begini Kata Imigrasi Karimun

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, bahwa status keduanya masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil ditemukan.

“Masih DPO,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan dan terus diawasi perkembangannya oleh pihak berwajib.

Dengan harapan agar kebenaran dapat terungkap dan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.