Kundur – Tiga orang remaja diamankan warga karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (20/12/2023).
Mereka diamankan di sebuah rumah di RT 04 RW 04 Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Ketiga remaja itu berinisial FE (19) GI (16) dan AM (16) diamankan. Salah satu diantaranya yakni AM dkabarkan masih pelajar. Sedangkan FE merupakan cucu dari pemilik rumah.
“Saat diamankan ketiganya diduga sedang menggunakan sabu,” ucap Danramil 03/Kundur, Lettu CZI Budiarto Sianturi saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakannya, hal tersebut berawal ketika seorang warga setempat datang ke rumah berinisial JN untuk mengambil alat pancing.
Baca: Polisi Musnahkan Sabu yang Disimpan Dalam Anus, Tersangka Ditangkap di Bandra Hang Nadim Batam
Setibanya di rumah JN, warga tersebut
melihat ada tiga remaja didalam kamar sedang bermain handpone.
Kemudian tanpa sengaja ia melihat botol kaca bersamaan dengan pipet yang sudah disambung, diduga alat hisap sabu. Hal tersebut ia beritahukan kepada JN.
Baca: Meningkat, Konsumsi Gas LPG 3 Kg Sepanjang 2023 di Karimun Lebih dari 2 Juta Tabung
Tidak mau rumahnya dijadikan sebagai tempat penggunaan narkoba, JN mengumpulkan kesemua remaja tersebut di teras rumahnya.
Selanjutnya JN melaporkan kejadian tersebut kepada RT/RW, kemudian menghubungi Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.
“Hasil pengecekan di TKP bahwa barang tersebut merupakan sabu beserta alat hisapnya,” kata Budiarto.
Setelah diamankan dan pengecekan, ketiga remaja tersebut beserta barang diserahkan ke Polsek Kundur oleh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.



