Karimun – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Kundur telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 250 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kundur Doni Saputra mengatakan, uang ratusan juta rupiah yang disita terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) penddikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tahun anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019.
“Uang yang berhasil kami sita tidak menghapus pidana, sehingga proses penegakan hukum terkait tindak pidana tersebut akan terus dilanjutkan,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Kajari Karimun Bagi-bagi Takjil Buka Puasa
Disampaikan Doni Saputra, sampai dengan hari ini penanganan perkara tersebut berada di tahap penyidikan dan belum ditetapkan tersangka.
Hal itu dikarenakan masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh ahli.
Baca Juga: Rudi Margono Jabat Kajati Kepri Gantikan Gerry Yasid
“Setelah PKN dapat kita menentukan secara pasti berapa kerugian yang terjadi dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Selain itu sambung Doni Saputra, pihaknya akan melihat siapa aktor utama/intellectual dader dalam perkara tersebut untuk dapat dimintai pertanggungjawabannya.



