KARIMUN – Cuti bersama Idul Fitri 1444 H telah dimulai dari tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023. Artinya besok, Rabu (26/4) pegawai di lingkungan Pemkab Karimun masuk kerja kembali.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemkab Karimun masuk kantor di hari pertama kerja besok.
“ASN maupun honorer yang tidak mengajukan cuti tetap masuk kantor sesuai jadwal yang ditentukan,” pintanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/4).
Rafiq mengatakan, tidak melakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran ASN maupun honore pada hari pertama masuk kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Lanjutnya, juga tidak ada pemberian sanksi. Sesuai dengan aturan Kemenpan RB, ASN diperbolehkan mengambil cuti tahunan saat perayaan Idul Fitri.
BACA JUGA: Mudik Gratis 2023, Polres Karimun Berangkatkan Ratusan Pemudik
“Hari pertama masuk kerja tidak ada sidak dan pemberian sanksi. Tapi diminta pegawai di lingkungan Pemkab Karimun yang tidak mengajukan cuti masuk sesuai dengan tanggal yang ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, ASN di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak masuk atau bolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2023 selesai bakal diberi sanksi tegas.
BACA JUGA: Jokowi Minta Tunda Jadwal Balik Mudik Lebaran 2023
Penegasan itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Minggu (23/4) dilansir dari ANTARA.
Sekdaprov menyebut pada Lebaran tahun ini, pemerintah memberikan jatah libur ASN cukup panjang, yakni dari tanggal 19 hingga 25 April 2023.
Dengan demikian, kata dia, tak ada alasan ASN tidak dapat tiket kapal atau pesawat, khususnya mereka yang mudik ke kampung halaman.
“Kecuali ada musibah, misalnya keluarga sakit atau meninggal, masih bisa ditoleransi,” ucap Adi.



