Karimun – Bupati Aunur Rafiq menegaskan kepada masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dilarang membuang sampah ke laut.

“Jangan membuang sampah ke laut, kan tempat-tempat pembuangannya sudah disiapkan. Membuang sampah ke laut itu tidak dibenarkan,” ujar Bupati Karimun usai menyerahkan bantuan tosa di halaman rumah dinasnya, Jumat (11/8/2023).

Dikatakannya, Kabupaten Karimun sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang kebersihan.

Namun Rafiq mengakui, Perda yang mengatur tentang larangan buang sampah sembarangan tersebut belum berjalan efektif.

“Kita sudah ada Perda nya tapi belum efektif dapat kita lakukan, karena sanksi dendanya itu sebesar Rp 500 ribu harus dikenakan bagi yang membuang sampah di laut, jadi ini perlu waktu dan tenaga untuk itu,” katanya.

Baca Juga: Karimun Kekurangan Tempat Pembuangan Sampah

Bupati Rafiq juga menyampaikan, petugas kebersihan yang jumlahnya sekitar 500 orang dibantu dari kelurahan, kecamatan, RT/RW dan tim relawan, tidak mampu menjaga kebersihan Kota Karimun.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat di daerah tersebut untuk disiplin membuang sampah pada tempatnya.

Baca Juga: Serahkan Bantuan Tosa, Bupati Rafiq: Jangan Dipindahtangankan

“Mengerjakan kebersihan kota dari sampah, perlu dukungan dari semua lapisan masyarakat. Coba kita lihat di jalan-jalan penuh dengan sampah-sampah plastik. Memang perlu waktu untuk merubah perilaku, mindset masyarakat bahwa menjaga kebersihan itu adalah tugas bersama,” pungkas Bupati Rafiq.