KARIMUN, RCMNews.id – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang berkasi di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berhasil ditangkap.
Kedua pria berinisial IA (37) dan PBH (22) melakukan tindak kriminal curanmor di di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
Aksi kejahatan itu dilaksanakan pelaku dalam dua hari berturut-turut, yakni pada 25 dan 26 Januari 2025.
Dengan gerak cepat setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Meral berhasil meringkus para pelaku.
Pelaku inisial PBH ditangkap saat sedang berada di atas sepeda motor hasil curiannya di kawasan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Sedangkan pelaku IA ditangkap di kawasan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
BACA: Pencuri Sepeda Motor Linglung saat Ditangkap Reskrim Polsek Tebing
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat merah hitam dan warna hitam.
Selain itu, dua obeng yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan saat beraksi.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kapolsek Meral, AKP Adi Candra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban atas nama Sukriadi melaporkan telah kehilangan sepeda motornya.
Saat kejadian tersebut, korban sedang tidak berada di rumah yang berada di Kelurahan Sungai Pasir, dan rumah dititipkan kepada saudaranya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu menggunakan obeng, setelah berhasil pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” ucap Adi, Selasa (28/1/2025).
Kemudian, TKP kedua di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral dengan korban atas nama Trisno Tenang Wibowo.
Pelaku yang melihat kunci masih tertinggal di kontak, membawa kabur
sepeda motor korban yang terparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.
“Modus pelaku mengambil sepeda motor
yang masih tertinggal di kontak, dan mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng. Pelaku PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan curian,” tutur Adi.
BACA: Banjir Rob Karimun 27 – 31 Januari 2025
Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum menyerahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Adi.



