KARIMUN, infoterkini.co.id – Meski telah nol kasus positif Covid-19, Pemkab Karimun kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD hingga SMP/MTs.

Pembelajaran dengan sistem PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) yang sebelumnya berakhir pada 26 September 2020, diperpanjang kembali hingga tanggal 3 Oktober 2020.

Keputusan perpanjangan massa siswa belajar di rumah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420/DISDIK.SEKR/IX/987/2020.

“Setiap lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal melanjutkan kegiatan pembelajaran dengan sistem PJJ sampai tanggal 3 Oktober 2020,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim kepada infoterkini.co.id, Jumat (25/9/2020).

Dikatakannya, selama libur, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs tetap hadir di sekolah.

Selain itu, tetap melaksanakan tugas dan kewajiban dari tanggal 28 September sampai dengan 3 Oktober 2020.

“Pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah untuk mempersiapkan kegiatan belajar tatap muka pada tanggal tersebut,” jelas Bakri.

Ia menegaskan, aetiap lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal, perlu meningkatkan
kewaspadaan terhadap resiko penularannya dengan melaksanakan protokol kesehatan.

(ko)