Karimun – Pandemi Covid-19 yang terjadi tidak membuat lemah Bea Cukai Kepulauan Riau dalam melakukan melakukan pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia.

Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut Bea Cukai secara mandiri maupun terkoordinasi, dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan.

Pada Sabtu (28/11/2020), patroli laut BC Kepri melakukan penegahan terhadap KM Jasmien yang dinakhodai berinisial SO dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) di perairan Natuna, Provinsi Kepri.

Kepala Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto menjelaskan, penagahan terhadal KM Jasmien karena membawa barang larangan yaitu pasir timah.

“Total muatan diperkirakan sebanyak ± 20 ton pasir timah dengan nilai barang sebesar Rp 3 milyar,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima infoterkini.co.id, Minggu (29/11).

Halaman

Halaman:
1 2