Karimun – Sebagaimana diketahui, jelang satu hari pemungutan suara atau pencoblosan dalam pemilu, politik uang atau serangan fajar kerap terjadi.
Mewaspadai dan mencegahnya, Bawaslu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri melakukan patroli pengawasan.
Selain itu, juga disejalankan dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP tersebut dari tangggal 11 sampai 13 Februari 2024.
“Kita akan melakukan patroli pengawasan di masa tenang pemilu untuk mencegah pelanggaran dalam pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar, Minggu 11 Februari 2024.
Dikatakannya, kegiatan patroli pengawasan dilakukan fleksibel. Seperti melakukan patroli pada malam hari.
Dengan target utamanya memastikan lokasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) aman dan kondusif.
Baca: Masa Tenang, Bawaslu Karimun Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
“1 hari sebelum pemungutan suara kita laksanakan patroli pengawasan. Objek pertamanya adalah TPS yang dianggap rawan,” ucap M Iskandar.
Disampaikannya, penertiban APK di masa tenang tidak lagi secara persuasif. Karena sebelumnya sudah diberikan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri.
“APK yang diturunkan Bawaslu tidak boleh diambil oleh peserta pemilu, karena sudah melakukan pelanggaran. APK tersebut sudah menjadi aset atau disita Bawaslu untuk dimusnahkan,” kata M Iskandar.
Ia menyampaikan, temuan pelanggaran pemilu di masa kampanye baru hanya berdasarkan informasi. Untuk jumlahnya di bawah 10 laporan atau aduan.
Menindaklanjutinya, Bawaslu Karimun melalukan penelusuran dan hasilnya tidak memenuhi syarat.
“Tidak memenuhi syarat, masuk ke administrasi untuk di registrasi pun tak bisa, karena barang bukti untuk dijadikan temuan itu tidak ada,” kata M Iskandar.



