Karimun – Dalam rangka memeriahkan malam takbir Idul Fitri 1445 H, Pemkab Karimun menggelar Festival Kendaraan Hias.
Total hadiah festival dilaksanakan oleh Bagian Kesra tahun ini sebesar Rp 46 juta.
Untuk peserta terbaik I sebesar Rp 11 juta, terbaik II Rp 10 juta, terbaik III Rp 9 juta.
Kemudian, peserta terbaik harapan I Rp 6 juta, harapan II Rp 5,5 juta dan harapan II Rp 4,5 juta.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq dijadwalkan memimpin acara pelepasannya di depan Panggung Rakyat Putri Kemuning Coastal Area.
Dalam kegiatan tersebut panitia memberlakukan syarat dan ketentuan.
Diantaranya, peserta dilarang menggunakan kembang api dan petasan.
Selain itu, jumlah personil festival maksimal 10 orang dan tidak melibatkan anak-anak di bawah umur. Seluruh peserta menggunakan baju muslim.
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kabupaten Karimun, Baginda Malin Siregar, Jumat 5 April 2024.
Dikatakannya, festival kendaraan hias malam takbir Idul Fitri 1445 H diikuti sebanyak 22 peserta atau kendaraan.
Baca: Mahsun Dilantik Jadi Dirut Perumda Bumi Berazam Jaya Karimun Periode 2024-2029
Peserta lanjutnya, terdiri dari Masjid Agung, Masjid besar, seluruh Masjid Jami’ dan Musholla/Surau se-Pulau Karimun, OPD, instansi vertikal, dan ormas Islam.
“Alhamdulillah animo masyarakat dalam mengikuti festival kendaraan hias malam takbir Idul Fitri masih tinggi,” katanya.
Baginda menyampaikan, kriteria penilaian festival kendaraan hias malam takbir Idul Fitri 1445 H, temanya harus mempunyai keterkaitan (Korelasi) dengan performance tampilan.
Kendaraan hias peserta yang digunakan adalah kendaraan Lori dan/atau pick up dengan ketinggian dari tanah maksimal 4 meter.
“Peserta yang tidak mengikuti rute dan atau datang terlambat dari waktu yang ditentukan, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Baginda mengakhiri.



