KEPRI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak masuk atau bolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2023 selesai bakal diberi sanksi tegas.
Penegasan itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Minggu (23/4) dilansir dari ANTARA.
Ia akan mengerahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mengecek kehadiran ASN di masing-masing dinas usai menjalani libur panjang.
“Siap-siap, sanksi ringan hingga berat menanti ASN yang melanggar, sesuai regulasi yang ada,” ujar Adi.
BACA JUGA: ASN Boleh Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran, Tapi Dilarang Melakukan Ini
Pemprov Kepulauan Riau mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar langsung masuk kerja tepat waktu usai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Seluruh kepala dinas agar memperhatikan anak buahnya, jangan sampai menambah hari libur. Kalau sudah waktunya masuk, semuanya harus masuk,” kata Adi Prihantara.
Sekdaprov menyebut pada Lebaran tahun ini, pemerintah memberikan jatah libur ASN cukup panjang, yakni dari tanggal 19 hingga 25 April 2023.
BACA JUGA: Polres Karimun Berikan Layanan Balik Mudik Gratis
Dengan demikian, kata dia, tak ada alasan ASN tidak dapat tiket kapal atau pesawat, khususnya mereka yang mudik ke kampung halaman.
“Kecuali ada musibah, misalnya keluarga sakit atau meninggal, masih bisa ditoleransi,” ucap Adi.
Adi juga berharap momentum hari raya Idul Fitri menjadi pemacu kinerja ASN Pemprov Kepri dalam hal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Pantai Pelawan Karimun Diserbu Pengunjung
Sekda turut mengimbau ASN maupun masyarakat tidak merayakan Idul Fitri secara berlebihan, karena justru dapat mendegradasi ibadah Ramadhan yang dijalani selama sebulan penuh.
“Jangan terlalu eforia merayakan Lebaran, apalagi sampai pamer kemewahan atau kekayaan. Tetap jaga keselamatan dan kesehatan supaya tetap fit saat kembali masuk kerja nanti,” demikian Adi.



