Karimun, – AS, berharap pihak kepolisian segera pelaku yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap anaknya berinisial L (18 tahun).
“Saya berharap pelakunya segera ditangkap, serta diadili sesuai hukum yang berlaku. Selain itu mengusut tuntas kasusnya,” ungkapnya kepada rcmnews.id, Sabtu 20 Maret 2021.
Sebagaimana informasi yang diperoleh, dugaan kasus itu sudah proses tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Disampaikannya, sejumlah orang yang ada kaitannya dengan kasus tersebut datang ke kediamannya untuk menemuinya di rumah belum lama ini.
Tujuan dari kedatangan mereka lanjutnya, menyampaikan permintaan maaf dan mau berdamai.
“Mereka mau berdamai, mereka minta saya cabut laporan polisi yang telah saya buat. Mereka mau bertanggung jawab dan membiayai pengobatan anak saya,” kata AS.
“Tapi saya tidak mau, karena anak saya sudah diperlakukan seperti itu. Kenapa tidak dari awal-awal mereka lakukan tujuannya itu,” tambahnya.
Kemudian sambung AS lagi, pada Sabtu 20 Maret, keluarganya (ipar) ditemui sejumlah orang yang juga ada kaitannya dengan kasus itu, dengan masih tujuan yang sama.
“Tujuan kedatangan mereka untuk yang kedua kalinya, sama dengan yang pertama,” tuturnya.
Ditegaskan AS, saat ini ia fokus mengobati anaknya agar pulih seperti dulunya. Dari kejadian tersebut, anaknya mengalami luka di beberapa bagian tubuh, yakni kepala dengan sejumlah jahitan.
Dalam waktu dekat ini, ia akan membawa anak kesayangannya itu berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Batam, Kepri.
“Fokus saya saat ini, memulihkan kesehatan anak. Karena kondisi kesehatan anak saya sampai saat ini, masih belum normal. Setelah anak saya sehat seperti dulu, baru saya memikirkan hal-hal yang lain,”
Seperti diberitakan, pria berinisial L usia 18 tahun di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diduga dikeroyok sejumlah orang.
Didampingi orang tuanya berinisial AS (42 tahun), L melporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke pihak polisi (Polres Karimun).
Laporan Polisi itu bernomor: LP-B/21/III/KEPRI-SPKT RES KARIMUN, Tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam LP perkara Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) itu, disebutkan waktu kejadian pada Kamis 11 Marat 2021 sekitar pukul 20.20 WIB.
Untuk tempat kejadiannya, di Jalan Setia Budi di parkiran Hotel Wiko Karimun. Kemudian tertulis sebanyak lima nama sebagai terlapor, yaitu berinisial J, I, D, B dan S.
AS menceritakan, sebelum kejadian, L menemui mantan pacarnya dengan tujuan untuk menyelesaikan kesalahpahaman di TKP tersebut.
Setelah kedua bertemu, mantan pacarnya mengambil kunci sepeda motor L. Selanjutnya mantan pacarnya meminta L datang ke kos-kossannya yang berada disekitaran TKP untuk megambil kunci motor.
Namun L tidak menemukan mantan pacarnya tidak ada. Setelah
L keluar dari kos-kossan, mereka berdua kembali bertemu lagi.
Disaat itu, baju L ditarik oleh mantan pacarnya, dan L sempat mendorong mantan pacarnya.
“Kemudian sejumlah orang datang di TKP itu, dan memukul anak saya. Setelah saya tiba di TKP dan memberitahu bahwa itu anak saya, barulah pemukulan berhenti. Anak saya dipukul di 4 tempat,” kata AS. (red/rcm)



