Karimun – KPU dan Bawaslu Kabupaten Karimun diharapkan bersikap jujur, netral, bersikap independen serta tegas dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelengara Pemilu 2024.
Segala sesuatu tindakan dan pelaksanaan yang dijalankan, haruslah berdasarkan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah ada.
Tidak dengan kesewenagan dan kerberpihakan terhadap golongan tertentu atau atas kepentingan balas budi.
Wajib bersikap kredibel tidak dengan mencederai azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) oleh penyelengara itu sendiri.
Hal ini disampaikan, Adrison, S.H, praktisi hukum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Senin (1/1/2024).
Dikatakannya, KPU adalah sebagai pelaksana penyelengaraan pemilu harus melaksanakan tugas dan tupoksi sesuai dengan regulasi yang telah ada.
Harus kredibel dan transparan dalam pelaksanaan Pemilu sebagai penyelegara teknis.
BACA: Dihadiri Kapolres Karimun, KPU Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Kemudian, Bawaslu harus bertindak dan berbuat sesuai dengan tupoksi dan tugas sebagai lembaga pengawas terhadap penyelegaraan pemilu.
Baik mengawasi penyelegaraan yang dilaksanakan oleh KPU sebagai sebagai panitia pelaksana, maupun sebagai pengawas terhadap peserta pemilu.
Sambungnnya, Bawaslu harus bermarwah dengan kewenangan yang diamatkan oleh Undang-undang terhadap lembaga tersebut.
Tidak diitervensi oleh pihak manapun atau membuat kesepakatan sesama penyelengara yang dapat merugikan jalannya demokrasi dan konstitusi yang telah ada.
KPU dan Bawaslu harus melaksanakan tugas dan kewenagan masing-masing sesuai dengan tupoksinya sendiri. Tidak main mata sesama penyelengara yang dapat merugikan atau menguntungkan pihak tertentu.
BACA: Bawaslu Karimun Gelar Deklarasi Pemilu 2024 Damai
“Contoh, apabila ada penyelegara KPU atau peserta pemilu yang melangar mekanisme dan regulasi, Bawaslu tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” harap Adrison.
Ia meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif memantau jalanya pemilu 2024 di Kabupaten Karimun.
“Jika ada penyelengara yang bermain-main, segera laporkan kepda Kantor Hukum Advokat Adrison, S.H and Patners siap sebagai corong demokrasi pemilu yang luber-jurdil di Kabupaten Karimun,” imbau Adrison.



