Karimun – Oknum Ketua RT di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri inisial BJ (35 tahun) ditangkap polisi.
Ia diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kundur.
Bj yang diringkua unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun, merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara.
Oknum RT melakukan tindak pidana pencurian dengan dalih untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
“Motif pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa.
Dikatakannya, pengungkapan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut berawal dari ditemukannya postingan di akun media sosial.
Dalam postingan itu, dijual satu unit sepeda motor Jupiter Z yang diduga hasil curian.
Kemudian dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa motor yang diposting tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43 tahun) warga Kundur.
“Dari temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapati motor itu memang benar hasil curian. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui motor itu dijual oleh Bj oknum Ketua RT di Kundur melalui W yang diposting di media Sosial,” ungkap AKP Buala Harefa.
AKP Harefa menyampaikan, berbekal informasi dari W, polisi kemudian berhasil mengamankan oknum Ketua RT berinisial Bj di Jalan Simpang Rangkum Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat kemarin.
“Dilakukan pengembangan dan menemukan 3 unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku. Total ada 4 sepeda motor dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya,” tutur Kapolsek Kundur.
Untuk saat ini polisi sudah mengamankan tersangka di Mapolsek Kundur.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.



