Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan narkotika jenis happy water kemarin.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks.
Turut hadir diantaranya dari Kejaksaan Negeri Batam, BNNP, Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.
Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 402.38 gram dan narkotika jenis happy water sebanyak 1.339,76 gram.
“Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan happy water dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan langsung dibuang kedalam septic tank,” ujarnya.
Baca Juga: Tes Urine, Puluhan Pengunjung THM di Karimun Negatif Narkoba
Disampaikan Kompol Felix Mauks, barang bukti yang dimusnahkan dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Untuk tersangkanya ada 2 orang berinisial UGL dan MA,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Kepri Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya
Sambungnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1)dan atau Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kompol Felix Mauks.



