Karimun – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri mengeluarkan imbauan perihal Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

Imbauan ditanda tangani Manager ULP Tanjung Balai Karimun, Budimansyah dengan nomor 0292/KLH.01.01/F10040500/2023 tertanggal 31 Juli 2023.

Berikut isi imbauannya:

PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Tanjung Balai Karimun menghimbau kepada semua masyarakat untuk peduli dan lebih memperhatikan bahaya listrik serta Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Setiap pembangunan dan penanaman pohon agar memperhatikan jaringan listrik sekitar, sehingga tidak menyebabkan gangguan aliran listrik dan juga potensi kecelakaan yang membahayakan pekerja dan masyarakat

2. Dalam pembangunan dan penanaman pohon berada pada jarak aman dari jaringan listrik dan gardu distribusi PLN yaitu 3 (tiga) meter

Baca Juga: Kabar Gembira! Gebyar Kemerdekaan 2023, PLN Karimun Beri Diskon Tambah Daya Cuma Rp 170.845

3. Jika ada pekerjaan pembangunan dan pemangkasan/penebangan pohon dekat dengan jaringan listrik agar melapor terlebih dahulu ke PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Tanjung Balai Karimun sebelum melakukan pekerjaan untuk menghindari potensi kecelakaan yang membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar

4. Melarang permainan layang-layang dan/atau balon udara disekitar jaringan listrik, karena hal tersebut disamping dapat membahayakan jiwa, juga dapat menjadi penyebab terganggunya kontinuitas aliran listrik kepada masyarakat

Baca Juga: Disdagkop Karimun: Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar dan Bawa KTP

5. Jauhkan pemasangan antena TV/parabola/papan reklame dari jaringan listrik

6. Hindari pembakaran sampah dibawah/didekat jaringan listrik

7. Mematikan aliran listrik dari kWh meter apabila terjadi banjir yang merendam colokan listrik/peralatan elektronik yang berada di rumah, serta segera menghubungi PLN apabilabanjir meluas yang berakibat terendamnya gardu distribusi

8. Selalu berhati-hati dalam melakukan segala aktivitas yang memungkinkan terjadinya bersentuhan dengan penghantar listrik dan melakukan upaya-upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya bahaya tersengat listrik

9. Mohon himbauan ini agar dapat dilaksanakan dan diinformasikan kepada masyarakat, sehingga kecelakaan/musibah dapat dihindari