RCMNEWS.ID, KARIMUN — Razia masker yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa 18 Mei 2021 sore kembali mendapatkan hasil yang besar.

Operasi penindakan penerapan disiplin protokol kesehatan oleh petugas gabungan terdiri dari TNI-Polri dan pemerintah daerah itu, digelari di Jalan Poros Karimun tepatnya depan Perumahan Bella Vesta.

Hasil dari razia berlangsung lebih dari satu jam itu mendapatkan sebanyak 43 pelanggar.

“43 warga itu melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker,” ujar Kepala Satpol PP yang juga sebagai Ketua Tim Terpadu Karimun Terjaria dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Setelah 2 Hari Nihil, Bertambah 8 Positif Covid-19 Lagi di Karimun

Dalam laporannya Tejaria menjelaskan, dari jumlah tersebut pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial berjumlah 34 orang.

Kemudian, sanksi administrasi 8 orang. Masing-masing pelanggar membayar denda sebesar Rp 50.000. Totalnya senilai Rp 400.000 disetor ke kas daerah.

“Untuk 1 pelanggar lagi masih berusia 15 tahu ke bawah, hanya menandatangi surat pernyataan,” tutup Tejaria.

Bupati Karimun Aunur Rafiq meminta kepada semua masyarakatnya untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Masuk Lingga Wajib Rapid Test Antigen 

Baca Juga: Bupati Karimun Minta Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

“Mari bersama-sama kita gaungkan disiplin prokes, dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,” harapnya.

Total kasus konfirmasi Covid-19 di daeranya sampai dengan 18 Mei 2021 sebanyak 792 orang.

Dari jumlah itu 572 merupakan pasien sembuh, 193 pasien positif dan 27 pasien meninggal dunia.

Penulis: nk | Editor: redaksi